Selasa, 08 Mei 2012

Kurikulum SMPN 2 Masbagik


Nama Sekolah             : SMP NEGERI 2 MASBAGIK
Alamat                                    : Jln Patirata 08 Lendang Nangka                                   

                                                               

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
SMP Negeri 2 Masbagik mulai berdiri dan beroperasi pada tahun 1984 dengan NSS : 23.03.05.004 telah memiliki status dengan jenjang akreditasi B.  Proses pendirian SMP Negeri 2 Masbagik merupakan penegerian dari SMP Swasta menjadi SMP Filial Masbagik kemudian menjadi SMP Negeri Lendang Nangka dan menjadi SMP Negeri 2 Masbagik.
SMP Negeri 2 Masbagik yang beralamatkan di jalan Raya Patirata 08 Lendang Nangka, berjarak sekitar 5 km dari kota kecamatan dan sekitar 12 km dari kota kabupaten berada di antara pemukimam penduduk dengan batas-batas lingkungan sekolah meliputi :
-  Sebelah Selatan                         :  kampung Pedaleman
-  Sebelah utara                             :  kampung Pedaleman
-  Sebelah barat                             :  Jalan Raya
-  Sebelah timur                             :  Kampung Pedaleman
Sekolah yang berdiri di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, saat ini memiliki kondisi yang sangat terbatas baik pada komponen tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, maupun daya dukung lingkungannya.
Dalam kondisi daya dukung komponen pendidikan yang terbatas, dari tahun ke tahun SMP Negeri 2 Masbagik terus berupaya keras untuk mengejar ketinggalan agar dapat disetarakan dengan sekolah yang menjadi unggulan daerah. Sehingga, lambat laun tampaklah SMP Negeri 2 Masbagik mulai mengalami kemajuan dan perkembangan yang lebih baik.
Sebgai salah satu lembaga pendidikan yang berada di wilayah  kecamatan Masbagik, SMP Negeri 2 Masbagik merupakan salah satu SMP Negeri yang berada pada lokasi yang sangat strategis. Dengan menempati tanah seluas 6.480 m2 dan berada di tepi jalan raya Lendang Nangka – Kembang Kuning telah menjadikan sekolah ini memiliki akses yang sangat bak. Di samping itu, dengan didukung oleh prestasi sekolah yang cukup baik selama ini menyebabkan sekolah ini banyak diminati oleh calon siswa. Terbukti pada penerimaan peserta didik tahun 2009/2010, jumlah siswa yang mendaftarkan diri melebihi kapasitas daya tampung yang dimiliki sekolah. yaitu dengan jumlah pendaftar mencapai 192 calon siswa, sedangkan daya tampung ruang belajar hanya 160  siswa.
Sementara itu, kondisi komponen-komponen pendukung pendidikan lainnya  haruslah juga menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam penyusunan dan pelaksanaan sebuah kurikulum di sekolah. Karena intraksi pendidikan pada dasarnya tidak dilepaskan dari dukungan komponen lain seperti, sarana, prasarana, lingkungan fisik, alam, sosial, budaya, ekonomi, religi dan juga sangat terkait dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, penyusussunan kurikulum di SMP Negeri 2 Masbagik haruslah tetap memperhatikan kondisi komponen-komponen pendidikan seperti, sarana prasarana, lingkungan sosial budaya, ekonomi, religi, perkembangan teknogi informasi dan juga pengembangn pariwisata.
Dapat digambarkan bahwa SMP Negeri 2 Masbagik merupakan sebuah sekolah yang berada dalam lingkungan masyarakat yang relatif memiliki wawasan yang memadai. Dengan tingkat kesadaran terhadap arti penting pendidikan dan tingkat kepedulian terhadap pendidikan tampak sangat tinggi. Kondisi seperti ini  merupakan salah satu faktor pendukung dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam pelaksanaan proses pendidikan.
Di samping itu, kondisi sosial budaya masyarakat desa Lendang nangka yang masih menjaga kesantunan dalam bergaul dapat tercermin pula pada karakter dan prilaku peserta didik. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Kondisi sosial  budaya yang masih terjaga dalam masyarakat dapat pula dimanfaatkan oleh pihak sekolah dalam  menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan masyarakat.  Akan tetapi, pada sisi lain kondisi sosial ekonomi orang tua atau wali murid yang rata-rata berada pada kategori kelas ekonomi menengah ke bawah, telah menimbulkan dampak bagi perkembangan pendidikan di SMP Negeri 2 Masbagik. Penyediaan sarana prasarana pembelajaran menemui kendala akibat kondisi ekonomi orang tua siswa.
 Dengan visi dan misi yang jelas, perkembangan pengadaan sarana dan prasaran pembelajaran dapat meningkat/bertambah meskipun secara bertahap. Dengan demikian, pelan namun pasti sekolah ini telah berhasil menempatkan diri sebagai  sekolah favorit di Kecamatan Masbagik khususnya di Desa Lendang Nangka. Mengingat SMP Negeri 2 Masbagik merupakan salah satu SMP Negeri yang ada di Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik, meyeebabkan sekolah ini paling banyak diminati oleh siswa lulusan SD/MI di desa Lendang nangka  untuk melanjutkan pendikannya ke tingkat SMP jika dibandingkan dengan SMP Negeri/Swasta di sekitar SMP Negeri 2 Masbagik.
Kondisi sarana dan prasarana sekolah yang sangat terbatas dengan jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas, menyebabkan SMP Negeri 2 Masbagik harus melakukan seleksi dengan ketat. Sehingga, sebagian calon siswa yang tidak dapat diterima di sekolah ini selanjutnya ditampung ke SMP/MTs  Swasta di lokasi yang tidak jauh dari SMP Negeri 2 Masbagik. Mereka tidak mungkin mendaftar ke SMP Negeri 1, 3 atau 4  Masbagik Karena lokasinya yang sulit dijangkau.
Dengan fasilitas yang dimiliki SMP Negeri 2 Masbagik, yaitu antara lain berupa ruang kelas sebanyak 12 Ruang, laboratorium komputer (ruang) terdiri dari 6 unit komputer dengan spesifikasi Pentium III, laboratorium IPA, perpustakaan, musholla yang representatif, dan lapangan olah raga yang memadai dan Ruang perpustakaan yang memadai. Akan tetapi, sekolah ini belum memiliki laboratorium bahasa beserta kelengkapannya. Pada tahun pelajaran 2006/2007 SMP Negeri 2 Masbagik telah menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
Selain daya dukung sarana dimaksud, pelaksanaan proses pendidikan pada SMP Negeri 2 Masbagik didukung pula oleh keberadaan tenaga pendidik dan kependidikan sebagai berikut, tenaga guru sejumlah 29 orang dan tenaga tata usaha 8 orang. Dari jumlah 29 guru terdiri dari 19 orang guru PNS termasuk dengan Kepala Sekolah dan 10 orang guru tidak tetap. Sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa guru SMP minimal bekualifikasi ijazah S1 / Akta IV, kondisi guru di SMP Negeri 2 Masbagik 95% berkualifikasi ijazah S1 / Akta IV.
Guna meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang disebut dengan kurikulum
Keberhasilan penyelenggraan pendidikan pada sebuah lembaga pendidikan dapat dilihat dari adanya karakteristik tertentu dalam proses dan produk pendidikan dan pengajaran selama dan setelah berlangsungnya kegiatan pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam sebuah batasan dikemukakan bahwa tolok ukur dari keberhasilan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran adalah partisipasi guru dalam pembaruan pendidikan dan pengajaran, reputasi sekolah di bidang akademik dan ekstrakulikuler, pengetahuan, sikap dan perilaku siswa dalam pergaulan sosial di sekolah dan luar sekolah (Wijaya , 2001: 16).
Komponen-komponen yang berpengaruh dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah antara lain : Siswa, Guru, Kurikulum, Sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaan sekolah, Proses belajar mengajar, Pengelolaan dana, Supervisi dan monitoring, serta hubungan sekolah dengan lingkungan masyarakat.
Sebagai salah satu komponen yang berpengaruh dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, kurikulum memegang peran kunci dalam pendidikan karena berkaitan dengan penentuan arah, isi dan proses pendidikan sehigga akan sangat berpengaruh dan ikut  menentukan kualitas lulusan  dengan demikian, kurikulum merupakan syarat mutlak  bagi sebuah pendidikan di sekolah.
Kurikulum  menyangkut rencana dan pelaksanaan pendidikan baik dalam lingkup kelas, sekolah, masyarakat, daerah maupun nasional, sehigga semua komponen memiliki kepentingan dengan kurikulum (Sukmadinata, 2002:2).
Sementara itu, kondisi komponen-komponen lain yang mendukung sebuah  pendidikan haruslah juga menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam penyusunan dan pelaksanaan sebuah kurikulum di sekolah. Intraksi pendidikan pada dasarnya tidak dilepaskan dari kondisi lain seperti, sarana, prasarana, lingkungan fisik, alam socsal, budaya, ekonomi, religi dan juga sangat terkait dengan perkembangan teknologi. Sehingga, penyusussunan pengembangan kurikulum di SMP Negeri 2 Masbagik haruslah tetap memperhatikan kondisi komponen-komponen pendidikan seperti, sarana prasarana, lingkungan sosial budaya, ekonomi, religi, perkembangan teknologi informasi dan juga pengembangn pariwisata.
Bertolok dari kajian empiris dan kajian kondisi riil komponen-komponen pendidikan yang mempengaruhi pelaksanaan pendidikan, dipandang perlu untuk melakukan penyususnan pengembangan kurikulum pada SMP Negeri 2 Masbagik.
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik  adalah kurikulum operasional  yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di SMP Negeri 2 Masbagik.
Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMP Negeri 2 Masbagik  dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk belajar :
1.      meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.      memahami dan menghayati ilmu pengetahuan dan teknologi,
3.      mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif dan efisien,
4.      berinteraksi dengan orang lain,
5.      membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.
                
B.     Landasan Yuridis
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang  Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan bahwa “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya disebut “Standar Isi”  mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang  Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa  SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat (2) menyatakan SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran, dan SKL mata pelajaran.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP; ayat (5) menyatkan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah; pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan KTSP mulai tahun ajaran 2006/2007; ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010; ayat (3) satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh SI dan SKL semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007; pasal (4) satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan SI, SKL, dan KTSP secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.       Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),  dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB):
Ø  tahun I : kelas 1 dan 4;
Ø  tahun II           : kelas 1,2,4, dan 5;
Ø  tahun  III         : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b.      Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) :
Ø  tahun I             : kelas 1;
Ø  tahun II           : kelas 1 dan 2;
Ø  tahun III          : kelas 1,2, dan 3.

C.    Tujuan Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik
Tujuan Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik adalah sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 2 Masbagik  Kabupaten Lombok Timur.

D.    Prinsip Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik dalam rangka usaha mengembangkan kompetensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Sangat disadari bahwa potensi yang dimiliki siswa di lingkungan SMP Negeri 2 Masbagik sangat beragam antara lain potensi dalam bidang olah raga seperti sepak bola, bola volly , basket ball dan bela diri (karate). Ini terlihat dari banyaknya anak usia sekolah yang setiap sore hari mengikuti kegiatan sepak bola di lapangan desa Lendang Nangka dan sekitarnya.
Dalam bidang seni banyak siswa mengikuti group-group cilokak dan musik sehingga potensi seni suara dan musik tumbuh subur di kalangan siswa. Untuk mengembangkan potensi yang ada, dibutuhkan bimbingan secara menyeluruh terhadap potensi yang dimiliki siswa baik dalam bidang olah raga, seni dan lainnya.
Selain itu kecakapan yang dikembangkan di dalam lembaga pendidikan ini sangat dibutuhkan oleh siswa dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.
2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi sekolah, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.  Keterpaduan substansi muatan kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik ini berwujud pada saling keterkaitan antara muatan kurikulum wajib dengan kurikulum lokal yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan saling mengisi.
3.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang sesuai perkembangan zaman seperti komputer, internet, alat-alat musik tradisional (angklung)  maupun modern dan lain sebagainya.
4.       Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dilakukan dengan  melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Mengacu pada hal ini, Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik diarahkan untuk mendukung kebutuhan dalam kehidupan seperti keterampilan menjahit, kecakapan menggunakan teknologi, kecakapan memainkan alat-alat musik daerah dan tradisional, kecakapan bersosial dan lain sebagainya.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan. Keseluruhan dimensi kompetensi ini terlihat dalam kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran yang disajikan di sekolah sebagai bekal bagi siswa, yang meliputi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, lmu pengetahuan dan teknologi, estetika, serta jasmani olah raga dan kesehatan.
6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. Hal ini menunjukkan suatu indikasi bahwa pendidikan di SMP Negeri 2 Masbagik bukan merupakan satu-satunya bekal pendidikan bagi kehidupan siswa, melainkan siswa harus mau dan mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).










BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
A.    Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menegaskan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.     Visi dan Misi Sekolah
i.        Visi
Visi merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan potensi yang dimiliki sekolah, harapan masyarakat yang dilayani sekolah. Oleh karena itu visi sekolah dirumuskan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait (stakeholders) sehingga visi tersebut dapat mewakili aspirasi seluruh yang berkepentingan terhadap sekolah, termasuk didalamnya visi yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan kabupaten Lombok Timur sesuai Restra 2009-2013 yakni ” Terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau, berlandaskan Iman dan Taqwa”.
Sehubungan dengan hal tersebut visi SMP Negeri 2 Masbagik dirumuskan sebagai berikut
“CERDAS, TERAMPIL DAN BERAKHLAK MULIA’’
ii.      Misi
Untuk mewujudkan visi sekolah di atas, maka disusunlah misi sebagai berikut :
1.      Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan penilaian yang efektif dan efesien.
2.      Meningkatkan kompetensi dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang mencakup pengembangan kompetensi, dan pelestarian budaya untuk mewujudkan generasi yang berakhlak.
4.      Menyediakan sarana dan prasarana  yang cukup memadai bagi keterlaksanaan pembelajaran .
5.      Melaksanakan pengelolaan management yang berbasis sekolah

C.  Tujuan Sekolah
a.       Peningkatan nilai rata rata Ujian Nasional dari 5,20 menjadi 5,50.
b.      Terwujudnya kehidupan sekolah yang agamais dan berbudaya.
c.       Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama bidang sains dan matematika.
d.      Terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih, nyaman dan kondusif untuk kegiatan pembelajaran.
e.       Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler yang efektif, efesien dan berdaya guna untuk menumbuh kembangkan potensi diri siswa.
f.       Terwujudnya hubungan yang harmonis dan dinamis antar warga sekolah dengan masyarakat.


BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.    Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Kurikulum SMPN 2 Masbagik memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
2.      Mata pelajaran IPA dan IPS pada SMPN 2 Masbagik merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
3.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Struktur  KTSP pada jenjang pendidikan SMP Negeri 2 Masbagik meliputi :


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
4
4
4
4.   Bahasa Inggris
4
4
4
5.   Matematika
4*)
4*)
4*)
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
5*)
5*)
5*)
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
5
5
5
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B. Muatan Lokal
1.         Keterampilan Tata Boga

2

2

2
C. Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
36
36
36
*) Penambahan jam
**) Ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran
Struktur kurikulum 32 jam pelajaran, sekolah menambahkan 2 jam pelajaran yang terdiri dari : IPA 1 jam pelajaran dan IPS 1 jam pelajaran.
B.     Muatan Kurikulum
1.  Mata Pelajaran
Mata Pelajaran yang terdapat pada struktur kurikulum tersebut di atas dikelompokkan dalam lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut
a.       Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia
b.      Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian
c.       Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d.      Kelompok Mata Pelajaran Estetika
e.       Kelompok Mata Pelajaran Jasmani Olah Raga dan Kesehatan

 2. Muatan Lokal
Muatan lokal yang dilaksanakan adalah, Tata Boga. 
C.    Kegiatan Pengembangan Diri
Untuk kegiatan pengembangan diri antara lain :
a.       Peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (Imtaq)
b.      Peningkatan kedisiplinan, kebugaran dan prestasi akademik dan non akademik
c.       Peningkatan kemampuan dan penanaman nilai-nilai
d.      Penigkatan apresiasi dan kreasi seni
Pengembangan diri yang akan dikembangan terdiri atas :
Kegiatan harian :
-          Mengaji
Kegiatan Mingguan
-          Upacara Bendera
-          Membaca surat Yasin
Kegiatan spontan
-          Memberi salam
-          Mengucapkan terim kasih
-          Permintaan maaf
-          Membuang sampah pada tempatnya
Kegiatan terprogram
-                Pramuka
-                Karate
-                Olimpiade MIPA
-                Olah Raga Prestasi
Kegiatan Teladan
-          Datang Tepat Waktu
-          Berpakaian rapi
-          Memberikan penghargaan kepada yang berprestasi

D. REGULASI
1. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar satuan pendidikan SMPN 2 Masbagik dilaksanakan dengan menggunakan sistem paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaran program pendidikan yang peserta didiknya di wajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan . Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui penugasan, struktur, dan kegiatan mandiri tidak berstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsang selama 40 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu pada satuan pendidikan SMPN 2 Masbagik dalam 34 jam ditambah kegiatan pengembangan diri yang lamanya ekuivalen 2 jam.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
2. Ketuntasan Belajar
 SMPN   2 Masbagik menetapkan target Pencapaian Kompetensi sebagai berikut :

MATA PELAJARAN

KELAS DAN TPK

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
70
70
70
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
70
70
70
3.   Bahasa Indonesia
70
70
70
4.   Bahasa Inggris
58
59
60
5.   Matematika
60
60
60
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
60
60
60
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
70
62
70
8.   Seni Budaya
70
70
70
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
70
70
70
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
60
62
62
C. Muatan Lokal
          Ketrampilan tata boga

75

75

75
C. Pengembangan Diri
Minimal Cukup


3.       Sistem Penilaian
a.      Kegiatan Belajar Mengajar
§ Berpusat pada peserta didik.
§ Mengembangkan kreativitas
§ Menciptakan kondisi yang menyenangkan dan menantang
§ Kontekstual.
§ Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
b.   Sistem Evaluasi                            
-          Ulangan Harian : selesai satu atau beberapa Kompetensi Dasar. (tertulis, observasi, penugasan, atau lainnya)
-          Ulangan Tengah Semester : selesai beberapa Kompetensi Dasar pada semester yang bersangkutan. 
-          Ulangan Akhir Semester : selesai semua Kompetensi Dasar pada semester yang bersangkutan.
c.   Penilaian Kelas
§      Dilakukan oleh Guru untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, dan sebagai bahan untuk peningkatan mutu hasil belajar.
§     Berorientasi pada kompetensi, mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui:
1.       Portfolio (kumpulan kerja siswa)
2.       Products (Hasil karya)
3.       Projects (Penugasan)
4.       Performances (Unjuk kerja)
5.       Paper & Pen (tes tulis)

4.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan
A. Kenaikan Kelas
Seorang siswa dinyatakan naik kelas bila :
1.    Mengikuti pembelajaran dalam 2 semester yang bersangkutan
2.    Memenuhi target pencapaian kompetensi yang sudah ditetapkan
3.    Mata pelajaran yang tidak tuntas maksimal 3 mata pelajaran
4.    Tingkat kehadiran siswa minimal 75% (kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
5.    Memiliki  kepribadian baik
6.    Nilai kepribadian minimal baik
7.    Nilai kegiatan pengembangan diri minimal cukup
8.    Diberikan Remidial maksimal sebanyak 2 kali
9.    Tidak terlibat narkoba, miras, perkelahian, mencuri, pelecehan seksual yang menyebabkan berurusan dengan pihak kepolisian.
B. Kelulusan
 Seorang siswa dinyatakan lulus bila :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester pertama sampai semester terakhir kelas IX
2.      Mendapat nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok, mata pelajaran Agama dan akhlak, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompom pelajaran orkes
3.      Lulus UN
4.      Kehadiran siswa minimal 80% mengikuti pembelajaran

5.    Peraturan dan Tata Kelola Sekolah
A. Kesiswaan
 1.     Sistem Penerimaan Siswa Baru
-     Seleksi calon siswa menggunakan Nilai Ujian Akhir Sekolah Dasar dan mengikuti ujian tes seleksi siswa baru serta tes baca Al-Quran.
2.       Sistem Penerimaan Siswa Pindahan
§  Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu propinsi, antar propinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah

Hak dan Kewajiban Siswa
Hak Siswa:
a.          Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.          Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.           Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d.          Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
e.           Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Kewajiban Siswa:
a.            Menjaga dan melaksanakan norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b.           Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.      Personalia Guru
1.     Hak dan Kewajiban Guru
Hak Guru :
§  Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam melaksanakan tugasnya.
§  Terpenuhi kesejahteraan guru baik yang berasal dari pemerintah maupun dari komite yang disesuaikan dengan kondisi sekolah.
§  Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana pembelajaran.
§  Mendapatkan perlindungan secara hukum dalam melaksanakan tugasnya.
§  Mendapatkan kesempatan meningkatkan jenjang karier.
Kewajiban Guru :
§  Disiplin dan hadir tepat waktu setiap jam kerja.
§  Mengelola proses pembelajaran meliputi: Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
§  Menjaga nama baik sekolah.
§  Menjaga suasana kekeluargaan, keharmonisan, gotong-royong, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas akademika SMPN 2 Masbagik
2.     Sistem Pengangkatan, Penerimaan, dan Penonaktifan Guru
Pengangkatan Guru
§  Guru Tetap yang diangkat dan ditugaskan berdasarkan SK Pegawai Negeri, Guru Bantu, dan Guru Kontrak.
§  Guru Tidak Tetap guru yang diterima lamaran menjadi guru dan bersedia mengabdi di SMPN 2 Masbagik
Penerimaan Tidak Tetap Guru
§  Rencana penerimaan dan penambahan guru disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
§  Apabila sangat diperlukan penambahan tenaga guru honorer, maka perlu diperiksa kelengkapan sebagai berikut:
1.      Ijazah dan akta IV
2.      Institusi yang mengeluarkan Ijazah.
3.      Kemampuan akademis pelamar.
4.      Kepribadian pelamar.
Penonaktifan Guru Tidak Tetap
1.      Apabila guru tidak tetap melanggar aturan kepegawaian dan kode etik guru dan tidak dapat dilakukan pembinaan lagi.
2.      Pengambilan keputusan hendaknya dipertimbangkan melalui rapat Dewan Guru, Kepala Sekolah, dan Komite.
a.      Personalia Pegawai
Hak dan Kewajiban Pegawai
Hak Pegawai:
§  Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam melaksanakan tugasnya.
§  Terpenuhi kesejahteraan pegawai baik yang berasal dari pemerintah maupun dari komite sesuai kondisi kondisi sekolah.
§  Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana melaksanakan tugasnya..
§  Mendapatkan kesempatan meningkatkan jenjang karier.

Kewajiban Pegawai:
§ Disiplin dan hadir tepat waktu setiap jam kerja.
§ Mengelola tata kelola administrasi secara profesional
§  Melayani dan menyiapkan kebutuhan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
§ Menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing.
§  Menjaga suasana kekeluargaan, keharmonisan, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas akademika SMPN 2 Masbagik
§ Menjaga nama baik sekolah 
                  























KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
Ø  permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
Ø  minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
Ø  waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Ø  waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
KALENDER PENDIDIKAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar