Nama Sekolah : SMP NEGERI 2 MASBAGIK
Alamat :
Jln Patirata 08 Lendang Nangka

BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
SMP Negeri
2 Masbagik mulai berdiri dan beroperasi pada tahun 1984 dengan NSS :
23.03.05.004 telah memiliki status dengan jenjang akreditasi B. Proses pendirian SMP Negeri 2 Masbagik
merupakan penegerian dari SMP Swasta menjadi SMP Filial Masbagik kemudian
menjadi SMP Negeri Lendang Nangka dan menjadi SMP Negeri 2 Masbagik.
SMP Negeri
2 Masbagik yang beralamatkan di jalan Raya Patirata 08 Lendang Nangka, berjarak
sekitar 5 km dari kota kecamatan dan sekitar 12 km dari kota kabupaten berada
di antara pemukimam penduduk dengan batas-batas lingkungan sekolah meliputi :
-
Sebelah Selatan :
kampung Pedaleman
-
Sebelah utara : kampung Pedaleman
-
Sebelah barat : Jalan Raya
-
Sebelah timur : Kampung Pedaleman
Sekolah yang
berdiri di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, saat
ini memiliki kondisi yang sangat terbatas baik pada komponen tenaga pendidik,
tenaga kependidikan, sarana prasarana, maupun daya dukung lingkungannya.
Dalam
kondisi daya dukung komponen pendidikan yang terbatas, dari tahun ke tahun SMP
Negeri 2 Masbagik terus berupaya keras untuk mengejar ketinggalan agar dapat
disetarakan dengan sekolah yang menjadi unggulan daerah. Sehingga, lambat laun
tampaklah SMP Negeri 2 Masbagik mulai mengalami kemajuan dan perkembangan yang
lebih baik.
Sebgai salah satu
lembaga pendidikan yang berada di wilayah kecamatan Masbagik, SMP Negeri 2 Masbagik merupakan
salah satu SMP Negeri yang berada pada lokasi yang sangat strategis. Dengan menempati
tanah seluas 6.480 m2 dan berada di tepi jalan raya Lendang Nangka –
Kembang Kuning telah menjadikan sekolah ini memiliki akses yang sangat bak. Di
samping itu, dengan didukung oleh prestasi sekolah yang cukup baik selama ini
menyebabkan sekolah ini banyak diminati oleh calon siswa. Terbukti pada
penerimaan peserta didik tahun 2009/2010, jumlah siswa yang mendaftarkan diri
melebihi kapasitas daya tampung yang dimiliki sekolah. yaitu dengan jumlah
pendaftar mencapai 192 calon siswa, sedangkan daya tampung ruang belajar hanya 160
siswa.
Sementara itu,
kondisi komponen-komponen pendukung pendidikan lainnya haruslah juga menjadi bahan pertimbangan yang
penting dalam penyusunan dan pelaksanaan sebuah kurikulum di sekolah. Karena
intraksi pendidikan pada dasarnya tidak dilepaskan dari dukungan komponen lain
seperti, sarana, prasarana, lingkungan fisik, alam, sosial, budaya, ekonomi,
religi dan juga sangat terkait dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu,
penyusussunan kurikulum di SMP Negeri 2 Masbagik haruslah tetap memperhatikan
kondisi komponen-komponen pendidikan seperti, sarana prasarana, lingkungan
sosial budaya, ekonomi, religi, perkembangan teknogi informasi dan juga
pengembangn pariwisata.
Dapat digambarkan
bahwa SMP Negeri 2 Masbagik merupakan sebuah sekolah yang berada dalam
lingkungan masyarakat yang relatif memiliki wawasan yang memadai. Dengan tingkat
kesadaran terhadap arti penting pendidikan dan tingkat kepedulian terhadap
pendidikan tampak sangat tinggi. Kondisi seperti ini merupakan salah satu faktor pendukung dalam
menciptakan iklim yang kondusif dalam pelaksanaan proses pendidikan.
Di samping itu,
kondisi sosial budaya masyarakat desa Lendang nangka yang masih menjaga
kesantunan dalam bergaul dapat tercermin pula pada karakter dan prilaku peserta
didik. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Kondisi sosial budaya yang masih terjaga
dalam masyarakat dapat pula dimanfaatkan oleh pihak sekolah dalam menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan
masyarakat. Akan tetapi, pada sisi lain kondisi
sosial ekonomi orang tua atau wali murid yang rata-rata berada pada kategori
kelas ekonomi menengah ke bawah, telah menimbulkan dampak bagi perkembangan
pendidikan di SMP Negeri 2 Masbagik. Penyediaan sarana prasarana pembelajaran
menemui kendala akibat kondisi ekonomi orang tua siswa.
Dengan visi dan misi yang jelas, perkembangan
pengadaan sarana dan prasaran pembelajaran dapat meningkat/bertambah meskipun
secara bertahap. Dengan demikian, pelan namun pasti sekolah ini telah berhasil
menempatkan diri sebagai sekolah favorit
di Kecamatan Masbagik khususnya di Desa Lendang Nangka. Mengingat SMP Negeri 2
Masbagik merupakan salah satu SMP Negeri yang ada di Desa Lendang Nangka Kecamatan
Masbagik, meyeebabkan sekolah ini paling banyak diminati oleh siswa lulusan
SD/MI di desa Lendang nangka untuk
melanjutkan pendikannya ke tingkat SMP jika dibandingkan dengan SMP
Negeri/Swasta di sekitar SMP Negeri 2 Masbagik.
Kondisi sarana dan
prasarana sekolah yang sangat terbatas dengan jumlah pendaftar yang melebihi
kapasitas, menyebabkan SMP Negeri 2 Masbagik harus melakukan seleksi dengan ketat.
Sehingga, sebagian calon siswa yang tidak dapat diterima di sekolah ini selanjutnya
ditampung ke SMP/MTs Swasta di lokasi
yang tidak jauh dari SMP Negeri 2 Masbagik. Mereka tidak mungkin mendaftar ke
SMP Negeri 1, 3 atau 4 Masbagik Karena
lokasinya yang sulit dijangkau.
Dengan fasilitas
yang dimiliki SMP Negeri 2 Masbagik, yaitu antara lain berupa ruang kelas sebanyak
12 Ruang, laboratorium komputer (ruang) terdiri dari 6 unit komputer dengan
spesifikasi Pentium III, laboratorium IPA, perpustakaan, musholla yang
representatif, dan lapangan olah raga yang memadai dan Ruang perpustakaan yang
memadai. Akan tetapi, sekolah ini belum memiliki laboratorium bahasa beserta
kelengkapannya. Pada tahun pelajaran 2006/2007 SMP Negeri 2 Masbagik telah
menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dari kelas VII sampai dengan
kelas IX.
Selain daya dukung
sarana dimaksud, pelaksanaan proses pendidikan pada SMP Negeri 2 Masbagik
didukung pula oleh keberadaan tenaga pendidik dan kependidikan sebagai berikut,
tenaga guru sejumlah 29 orang dan tenaga tata usaha 8 orang. Dari jumlah 29
guru terdiri dari 19 orang guru PNS termasuk dengan Kepala Sekolah dan 10 orang
guru tidak tetap. Sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa guru SMP minimal
bekualifikasi ijazah S1 / Akta IV, kondisi guru di SMP Negeri 2 Masbagik 95%
berkualifikasi ijazah S1 / Akta IV.
Guna meningkatkan kualitas pembelajaran
sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, perlu disusun
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang disebut dengan kurikulum
Keberhasilan penyelenggraan pendidikan pada sebuah lembaga pendidikan
dapat dilihat dari adanya karakteristik tertentu dalam proses dan produk
pendidikan dan pengajaran selama dan setelah berlangsungnya kegiatan pendidikan
dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam sebuah batasan
dikemukakan bahwa tolok ukur dari keberhasilan penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran adalah partisipasi guru dalam pembaruan pendidikan dan pengajaran,
reputasi sekolah di bidang akademik dan ekstrakulikuler, pengetahuan, sikap dan
perilaku siswa dalam pergaulan sosial di sekolah dan luar sekolah (Wijaya , 2001: 16).
Komponen-komponen yang berpengaruh dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan di sekolah antara lain : Siswa, Guru, Kurikulum, Sarana dan
prasarana pendidikan, pengelolaan sekolah, Proses belajar mengajar, Pengelolaan
dana, Supervisi dan monitoring, serta hubungan sekolah dengan lingkungan
masyarakat.
Sebagai salah satu komponen yang berpengaruh dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan, kurikulum memegang peran kunci dalam pendidikan
karena berkaitan dengan penentuan arah, isi dan proses pendidikan sehigga akan
sangat berpengaruh dan ikut menentukan
kualitas lulusan dengan demikian,
kurikulum merupakan syarat mutlak bagi
sebuah pendidikan di sekolah.
Kurikulum menyangkut
rencana dan pelaksanaan pendidikan baik dalam lingkup kelas, sekolah,
masyarakat, daerah maupun nasional, sehigga semua komponen memiliki kepentingan
dengan kurikulum (Sukmadinata, 2002:2).
Sementara itu, kondisi komponen-komponen lain yang mendukung
sebuah pendidikan haruslah juga menjadi
bahan pertimbangan yang penting dalam penyusunan dan pelaksanaan sebuah
kurikulum di sekolah. Intraksi pendidikan pada dasarnya tidak dilepaskan dari
kondisi lain seperti, sarana, prasarana, lingkungan fisik, alam socsal, budaya,
ekonomi, religi dan juga sangat terkait dengan perkembangan teknologi. Sehingga, penyusussunan pengembangan
kurikulum di SMP Negeri 2 Masbagik haruslah tetap memperhatikan kondisi
komponen-komponen pendidikan seperti, sarana prasarana, lingkungan sosial
budaya, ekonomi, religi, perkembangan teknologi informasi dan juga pengembangn
pariwisata.
Bertolok dari
kajian empiris dan kajian kondisi riil komponen-komponen pendidikan yang
mempengaruhi pelaksanaan pendidikan, dipandang perlu untuk melakukan
penyususnan pengembangan kurikulum pada SMP Negeri 2 Masbagik.
Kurikulum SMP
Negeri 2 Masbagik adalah kurikulum
operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum dikembangkan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional yang
disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik disusun untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di SMP Negeri 2 Masbagik.
Pengembangan
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua
dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMP Negeri 2
Masbagik dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum SMP
Negeri 2 Masbagik disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta
didik untuk belajar :
1. meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. memahami dan menghayati ilmu pengetahuan
dan teknologi,
3.
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif dan
efisien,
4. berinteraksi dengan orang lain,
5. membangun dan menemukan jati diri melalui
proses belajar yang aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.
B. Landasan Yuridis
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian Urusan
Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan
dan penyelenggaraan pendidikan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan bahwa “Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya disebut “Standar Isi” mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal
1 ayat (1) menyatakan bahwa SKL untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat (2) menyatakan SKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran, dan SKL mata
pelajaran.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pasal 1 ayat (4)
menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau
mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun oleh BSNP; ayat (5) menyatkan bahwa kurikulum satuan pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah
setelah memperhatikan pertimbangan dari
Komite Sekolah atau Komite Madrasah; pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
menerapkan KTSP mulai tahun ajaran 2006/2007; ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai
menerapkan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010; ayat (3) satuan
pendidikan dasar dan menengah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh
dapat menerapkan secara menyeluruh SI dan SKL semua tingkatan kelasnya mulai
tahun ajaran 2006/2007; pasal (4) satuan pendidikan dasar dan
menengah yang belum melaksanakan uji
coba kurikulum 2004, melaksanakan SI, SKL, dan KTSP secara bertahap dalam waktu
paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.
Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB):
Ø tahun I : kelas 1 dan 4;
Ø tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
Ø tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) :
Ø tahun I : kelas 1;
Ø tahun II : kelas 1 dan 2;
Ø tahun III : kelas 1,2, dan 3.
C. Tujuan Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2
Masbagik
Tujuan
Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP
Negeri 2 Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
D. Prinsip Pengembangan Kurikulum SMP Negeri 2
Masbagik
Kurikulum
SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum
SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran
berpusat pada peserta didik dalam rangka usaha mengembangkan kompetensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Sangat disadari bahwa potensi yang dimiliki
siswa di lingkungan SMP Negeri 2 Masbagik sangat beragam antara lain potensi
dalam bidang olah raga seperti sepak bola, bola volly , basket ball dan bela diri
(karate). Ini terlihat dari banyaknya anak usia sekolah yang setiap sore hari
mengikuti kegiatan sepak bola di lapangan desa Lendang Nangka dan sekitarnya.
Dalam
bidang seni banyak siswa mengikuti group-group cilokak dan musik sehingga
potensi seni suara dan musik tumbuh subur di kalangan siswa. Untuk
mengembangkan potensi yang ada, dibutuhkan bimbingan secara menyeluruh terhadap
potensi yang dimiliki siswa baik dalam bidang olah raga, seni dan lainnya.
Selain itu
kecakapan yang dikembangkan di dalam lembaga pendidikan ini sangat dibutuhkan
oleh siswa dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi kehidupan nyata di
masyarakat.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum
SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi sekolah, serta menghargai dan tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi,
dan jender. Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi. Keterpaduan substansi
muatan kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik ini berwujud pada saling keterkaitan
antara muatan kurikulum wajib dengan kurikulum lokal yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan dan saling mengisi.
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu,
semangat dan isi kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan
memanfaatkan teknologi yang berkembang sesuai perkembangan zaman seperti
komputer, internet, alat-alat musik tradisional (angklung) maupun modern dan lain sebagainya.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum SMP Negeri 2
Masbagik dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan. Mengacu pada hal ini, Kurikulum SMP Negeri 2
Masbagik diarahkan untuk mendukung kebutuhan dalam kehidupan seperti
keterampilan menjahit, kecakapan menggunakan teknologi, kecakapan memainkan
alat-alat musik daerah dan tradisional, kecakapan bersosial dan lain
sebagainya.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum SMP Negeri 2
Masbagik mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan
dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
Keseluruhan dimensi kompetensi ini terlihat dalam kelompok mata pelajaran dan
mata pelajaran yang disajikan di sekolah sebagai bekal bagi siswa, yang
meliputi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, lmu pengetahuan dan teknologi, estetika, serta jasmani olah raga
dan kesehatan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum SMP Negeri 2
Masbagik mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Hal ini menunjukkan suatu indikasi bahwa pendidikan di SMP Negeri 2 Masbagik
bukan merupakan satu-satunya bekal pendidikan bagi kehidupan siswa, melainkan
siswa harus mau dan mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum SMP Negeri 2 Masbagik dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional menegaskan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Tujuan pendidikan dasar
adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi dan Misi Sekolah
i.
Visi
Visi merupakan citra moral yang menggambarkan
profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah
harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan
dan mempertimbangkan potensi yang dimiliki sekolah, harapan masyarakat yang
dilayani sekolah. Oleh karena itu visi sekolah dirumuskan dengan melibatkan
pihak-pihak yang terkait (stakeholders) sehingga visi tersebut dapat mewakili
aspirasi seluruh yang berkepentingan terhadap sekolah, termasuk didalamnya visi
yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan kabupaten Lombok Timur sesuai Restra
2009-2013 yakni ” Terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau,
berlandaskan Iman dan Taqwa”.
Sehubungan dengan hal tersebut visi SMP Negeri 2 Masbagik dirumuskan
sebagai berikut
“CERDAS, TERAMPIL DAN BERAKHLAK MULIA’’
ii. Misi
Untuk mewujudkan
visi sekolah di atas, maka disusunlah misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan
penilaian yang efektif dan efesien.
2. Meningkatkan kompetensi dan kinerja pendidik
dan tenaga kependidikan.
3. Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang
mencakup pengembangan kompetensi, dan pelestarian budaya untuk mewujudkan
generasi yang berakhlak.
4. Menyediakan sarana dan prasarana yang cukup memadai bagi keterlaksanaan
pembelajaran .
5. Melaksanakan pengelolaan management yang
berbasis sekolah
C. Tujuan Sekolah
a. Peningkatan nilai rata rata Ujian Nasional
dari 5,20 menjadi 5,50.
b. Terwujudnya kehidupan sekolah yang agamais
dan berbudaya.
c. Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi terutama bidang sains dan matematika.
d. Terwujudnya lingkungan sekolah yang
bersih, nyaman dan kondusif untuk kegiatan pembelajaran.
e. Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler yang
efektif, efesien dan berdaya guna untuk menumbuh kembangkan potensi diri siswa.
f. Terwujudnya hubungan yang harmonis dan
dinamis antar warga sekolah dengan masyarakat.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kurikulum SMPN 2 Masbagik memuat 10 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
2. Mata pelajaran IPA dan IPS pada SMPN 2
Masbagik merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
3. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan SMP Negeri 2
Masbagik meliputi :
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu |
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|||
1. Pendidikan
Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4*)
|
4*)
|
4*)
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
5*)
|
5*)
|
5*)
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
5
|
5
|
5
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
1.
Keterampilan Tata Boga
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2**)
|
2**)
|
2**)
|
Jumlah
|
36
|
36
|
36
|
*) Penambahan jam
**) Ekuivalen
dengan 2 jam pembelajaran
Struktur kurikulum
32 jam pelajaran, sekolah menambahkan 2 jam pelajaran yang terdiri dari : IPA 1
jam pelajaran dan IPS 1 jam pelajaran.
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
Mata Pelajaran yang terdapat pada struktur kurikulum tersebut
di atas dikelompokkan dalam lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut
a. Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak
Mulia
b. Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan
dan Kepribadian
c. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
d.
Kelompok Mata Pelajaran Estetika
e. Kelompok Mata Pelajaran Jasmani Olah Raga
dan Kesehatan
2. Muatan Lokal
Muatan lokal yang dilaksanakan adalah,
Tata Boga.
C. Kegiatan Pengembangan Diri
Untuk kegiatan pengembangan
diri antara lain :
a. Peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa (Imtaq)
b. Peningkatan kedisiplinan, kebugaran dan
prestasi akademik dan non akademik
c. Peningkatan kemampuan dan penanaman
nilai-nilai
d. Penigkatan
apresiasi dan kreasi seni
Pengembangan diri yang akan dikembangan terdiri
atas :
Kegiatan harian
:
-
Mengaji
Kegiatan
Mingguan
-
Upacara Bendera
-
Membaca surat
Yasin
Kegiatan spontan
-
Memberi salam
-
Mengucapkan terim kasih
-
Permintaan maaf
-
Membuang sampah pada tempatnya
Kegiatan
terprogram
-
Pramuka
-
Karate
-
Olimpiade MIPA
-
Olah Raga Prestasi
Kegiatan Teladan
-
Datang Tepat Waktu
-
Berpakaian rapi
-
Memberikan penghargaan kepada yang berprestasi
D. REGULASI
1. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar
satuan pendidikan SMPN 2 Masbagik dilaksanakan dengan menggunakan sistem paket.
Sistem paket adalah sistem penyelenggaran program pendidikan yang peserta
didiknya di wajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan belajar yang
sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan . Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam
pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang
dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui
penugasan, struktur, dan kegiatan mandiri tidak berstruktur. Semua itu
dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan
tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsang selama 40
menit. Beban belajar kegiatan tatap muka perminggu pada satuan pendidikan SMPN
2 Masbagik dalam 34 jam ditambah kegiatan pengembangan diri yang lamanya
ekuivalen 2 jam.
Kegiatan mandiri
tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi.
2. Ketuntasan Belajar
SMPN 2
Masbagik menetapkan target Pencapaian Kompetensi sebagai berikut :
MATA PELAJARAN
|
KELAS DAN TPK |
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|||
1. Pendidikan Agama
|
70
|
70
|
70
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
70
|
70
|
70
|
3. Bahasa Indonesia
|
70
|
70
|
70
|
4. Bahasa Inggris
|
58
|
59
|
60
|
5. Matematika
|
60
|
60
|
60
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
60
|
60
|
60
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
70
|
62
|
70
|
8. Seni Budaya
|
70
|
70
|
70
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
70
|
70
|
70
|
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
60
|
62
|
62
|
C. Muatan Lokal
Ketrampilan tata boga
|
75
|
75
|
75
|
C. Pengembangan Diri
|
Minimal Cukup
|
3.
Sistem
Penilaian
a.
Kegiatan
Belajar Mengajar
§
Berpusat pada peserta didik.
§ Mengembangkan kreativitas
§ Menciptakan kondisi yang
menyenangkan dan menantang
§
Kontekstual.
§
Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
b. Sistem
Evaluasi
-
Ulangan Harian : selesai satu atau beberapa Kompetensi Dasar.
(tertulis, observasi, penugasan, atau lainnya)
-
Ulangan Tengah Semester : selesai beberapa Kompetensi Dasar pada
semester yang bersangkutan.
-
Ulangan Akhir Semester : selesai semua Kompetensi Dasar pada
semester yang bersangkutan.
c. Penilaian Kelas
§ Dilakukan
oleh Guru untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan, bersifat
internal, bagian dari pembelajaran, dan sebagai bahan untuk peningkatan mutu
hasil belajar.
§ Berorientasi
pada kompetensi, mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dilakukan melalui
berbagai cara, antara lain melalui:
1.
Portfolio (kumpulan kerja siswa)
2.
Products (Hasil karya)
3.
Projects (Penugasan)
4.
Performances (Unjuk kerja)
5.
Paper & Pen (tes tulis)
4. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
A. Kenaikan Kelas
Seorang siswa dinyatakan naik kelas bila :
1. Mengikuti pembelajaran dalam 2 semester
yang bersangkutan
2. Memenuhi target pencapaian kompetensi yang
sudah ditetapkan
3. Mata pelajaran yang tidak tuntas maksimal
3 mata pelajaran
4. Tingkat kehadiran siswa minimal 75%
(kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
5. Memiliki
kepribadian baik
6. Nilai kepribadian minimal baik
7. Nilai kegiatan pengembangan diri minimal
cukup
8. Diberikan Remidial maksimal sebanyak 2
kali
9. Tidak terlibat narkoba, miras,
perkelahian, mencuri, pelecehan seksual yang menyebabkan berurusan dengan pihak
kepolisian.
B. Kelulusan
Seorang
siswa dinyatakan lulus bila :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
dari semester pertama sampai semester terakhir kelas IX
2. Mendapat nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok, mata pelajaran Agama dan akhlak,
kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompom pelajaran orkes
3. Lulus UN
4. Kehadiran siswa minimal 80% mengikuti
pembelajaran
5. Peraturan dan Tata Kelola
Sekolah
A. Kesiswaan
1. Sistem
Penerimaan Siswa Baru
- Seleksi calon siswa menggunakan Nilai
Ujian Akhir Sekolah Dasar dan mengikuti ujian tes seleksi siswa baru serta tes
baca Al-Quran.
2.
Sistem Penerimaan Siswa Pindahan
§
Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu
Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu propinsi, antar propinsi,
dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah
Hak dan Kewajiban Siswa
Hak Siswa:
a.
Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama;
b.
Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.
Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
d.
Pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
e.
Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Kewajiban Siswa:
a.
Menjaga
dan melaksanakan norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses
dan keberhasilan pendidikan;
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
B. Personalia Guru
1. Hak dan Kewajiban Guru
Hak Guru :
§ Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam
melaksanakan tugasnya.
§ Terpenuhi kesejahteraan guru baik yang
berasal dari pemerintah maupun dari komite yang disesuaikan dengan kondisi
sekolah.
§ Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana
pembelajaran.
§ Mendapatkan perlindungan secara hukum
dalam melaksanakan tugasnya.
§ Mendapatkan kesempatan meningkatkan
jenjang karier.
Kewajiban Guru :
§ Disiplin dan hadir tepat waktu setiap jam
kerja.
§ Mengelola proses pembelajaran meliputi:
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
§ Menjaga nama baik sekolah.
§ Menjaga suasana kekeluargaan,
keharmonisan, gotong-royong, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas
akademika SMPN 2 Masbagik
2.
Sistem Pengangkatan, Penerimaan, dan
Penonaktifan Guru
Pengangkatan Guru
§ Guru Tetap yang diangkat dan ditugaskan
berdasarkan SK Pegawai Negeri, Guru Bantu, dan Guru Kontrak.
§ Guru Tidak Tetap guru yang diterima
lamaran menjadi guru dan bersedia mengabdi di SMPN 2 Masbagik
Penerimaan Tidak Tetap Guru
§ Rencana penerimaan dan penambahan guru
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
§ Apabila sangat diperlukan penambahan
tenaga guru honorer, maka perlu diperiksa kelengkapan sebagai berikut:
1. Ijazah dan akta IV
2. Institusi yang mengeluarkan Ijazah.
3. Kemampuan akademis pelamar.
4. Kepribadian pelamar.
Penonaktifan Guru Tidak Tetap
1. Apabila guru tidak tetap melanggar aturan
kepegawaian dan kode etik guru dan tidak dapat dilakukan pembinaan lagi.
2. Pengambilan keputusan hendaknya
dipertimbangkan melalui rapat Dewan Guru, Kepala Sekolah, dan Komite.
a.
Personalia Pegawai
Hak dan Kewajiban Pegawai
Hak Pegawai:
§ Mendapatkan pelayanan kemudahan dalam
melaksanakan tugasnya.
§ Terpenuhi kesejahteraan pegawai baik yang
berasal dari pemerintah maupun dari komite sesuai kondisi kondisi sekolah.
§ Terpenuhi kelengkapan sarana dan prasana
melaksanakan tugasnya..
§ Mendapatkan kesempatan meningkatkan
jenjang karier.
Kewajiban Pegawai:
§ Disiplin dan hadir tepat waktu setiap jam
kerja.
§ Mengelola tata kelola administrasi secara
profesional
§ Melayani dan menyiapkan kebutuhan guru
dalam melaksanakan proses pembelajaran.
§ Menjaga kebersihan di lingkungan kerja
masing-masing.
§ Menjaga suasana kekeluargaan,
keharmonisan, toleransi, dan ketentraman dalam keluarga civitas akademika SMPN
2 Masbagik
§ Menjaga nama baik sekolah
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
Kalender pendidikan mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim
penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu
kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan
disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah
daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi
pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
Ø permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun
pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan
berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
Ø minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu
efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
Ø waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
Ø waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur
sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional,
dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,
Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
KALENDER PENDIDIKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar